DPD: Implementasi UU Desa Perlu Pengawalan agar tidak Blunder

JAKARTA – Dalam UU No. 32 Tahun 2004 hanya mengajarkan rakyat di desa tentang teknokrasi pembangunan. Pola pemerintahan masih dari atas ke bawah dan birokratis. Maka dengan UU No. 6 tahun 2014 ini, memberikan kesempatan pada Desa sebagai Desa mandiri yang memiliki kewenangan, pengelola anggaran dan sumber daya yang mereka miliki.
Mantan Anggota DPR RI, yang sekarang menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ahmad Muqowam mengatakan UU No. 6 2014 atau disebut juga UU Desa merupakan UU yang diinisiasi oleh era SBY dan dilanjutkan oleh rezim Jokowi. 
Tetapi terdapat indikasi pemahaman yang kurang clear atas UU ini yang bisa mengakibatkan kebingungan dalam pelaksanaan. Apalagi dengan dua kementrian, yaitu Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan Kementrian Dalam Negeri, yang menangani persoalan ini dengan pendekatan yang berbeda. 
Disebutkan, jika ada dua Permen dari dua kementerian yang berbeda, bisa jadi membuat bingung pelaksanaan di masyarakat. Presiden harus mengawal implementasi UU ini oleh pihak-pihak yang memang mengerti substansi UU Desa, agar tidak membuat blunder dalam pelaksanaannya. 
“Misalnya dalam hal dana desa, yang dijanjikan Rp 1 miliar, dalam kenyataannya baru Rp 280 juta,” Ujarnya di jakarta, Minggu (7/6/2015)
Hal senada juga disampaikan oleh penggiat dan penggerak petani, Masril Koto menyebutkan, UU Desa ini menjadi strategis baginya dan komunitas-komunitas penggiat ekonomi petani di daerah-daerah. Lanjut ia, dengan masuknya anggaran ke desa yang bisa dikelola langsung oleh Pemerintah Desa, maka akan bisa lebih menggairahkan perekonomian di di tingkat Desa.
“Dengan terbangunnya BUMDes, maka petani bisa mendapatkan potensi penguatan pasar atas produksinya,” tegasnya. 
Namun begitu, Masril koto mengingatkan kalau UU ini harus betul-betul terosialisasi dengan baik, karena berdasarkan pengalamannya baru-baru ini mendapatkan fakta bahwa masih banyak kepala-kepala desa yang tidak tahu ataupun tidak paham atas UU ini. 
Lalu terkait dengan BUMDes, dia juga menegaskan bahwa harus dipastikan agar BUMDes justru tidak mendegradasi kemampuan produksi petani dengan menempatkan pemimpin BUMDes yang justru adalah pihak-pihak yang selama merusak kehidupsan petani.
Aktivis Petani Masril koto akan mengajak lembaga-lembaga pergerakan rakyat yang peduli dengan situasi ini, seperti Pergerakan Indonesia (PI) untuk betul-betul mengawal implementasi UU ini agar bisa memberikan manfaat dalam proses pemerataan pembangunan melalui Desa.
——————————————————-
Minggu, 7 Juni 2015
Jurnalis       : Adista Pattisahusiwa
Fotografer : Adista Pattisahusiwa
Editor         : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-
Lihat juga...