Wakapolres Aru Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara


CENDANANEWS (Ambon) – Meski hasil pemeriksaan Urine oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku negative tidak menggunakan shabu-shabu. Tapi, Wakapolres Aru Umar Natasekay mengakui kalau narkoba jenis shabu-shabu adalah miliknya.
Pihak Polda Maluku menjerat Wakapolres Aru Kompol Umar Nasatekay (UN) dengan pasal 114 ayat 1 UU tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Direskrim Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Thein Tobero kepada wartawan di Mangga Dua Kota Ambon saat jumpa persnya, Selasa (26/5/2015) mengatakan, Wakapolres Aru itu dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” kata Thein mengutip Pasal 114 ayat 1.
Lanjutnya, hasil pemeriksaan urine dari BNN Provinsi Maluku dan hasilnya negative, kata dia, Polda Maluku masih mencari pelaku pengiriman barang haram tersebut yang hingga kini masih buron.
“Hasil Urine Wakapolres Aru dari BNN negetif. Kami masih mencari pelaku pengiriman shabu-shabu untuk mengungkapkan siapa bandar barang haram itu,” katanya.
Kronologis kejadian temuan barang haram milik Kompol UN itu dari hasil intaian anggota. Kemduian didapatkan dari dalam saku baju rompi warna krem milik Kompol UN.
“Hasil pengintaian sejak Kamis 21 Mei 2015 terjadi pengiriman paket kepada Wakapolres Aru. Tapi paket itu tidak dikirim, esok harinya (Jumat 22 Mei 2015-Red) baru dikirim. Polisi kemudian mengamankan anggota polisi dengan pangkat Brigpol berinisial AM,” paparnya.
Dalam pemeriksaan, Brigpol AM mengakui atas perintah Wakapolres Aru untuk mengambil barang yang dititip Brigpol JS untuk kemudian dikirim ke Dobo.  “Minggu 23 Mei 2015 sekitar pukul 06.00 WIT anggota mengintai paket tersebut menuju ke Dobo Kabupaten Aru. Sampai di dobo paket diterima oleh anggota intel dengan inisial K, atas perintah Wakapolres Aru untuk mengambil barang tersebut. Kemudian menuju rumah Dinas Wakapolres Aru di Dobo,” kisahnya.
Dari pengembangan polisi berhasil menemukan barang bukti di dalam rumah berupa 4 paket shabu yang di isi dalam plastik putih, satu lembar platina, baju perempuan warna pink, baju rompi warna krem dis warna biru, dua sedotan, korek api serta hp merek BlackBerry milik Wakpolres.
Kompol Thein menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap K mengungkapkan, barang yang diambil itu atas perintah Wakapolres Aru dan hal ini juga diakui barang harap tersebut milik Wakapolres Aru, Kompol Umar Nasatekay.
“Umar mengakui barang tersebut miliknya, dan dipakai untuk diri sendiri, karena kehabisan stok barang haram itu,” jelasnya.
Hingga berita ini naik cetak polisi masih mengembangkan kasus ini. sedangkan status Wakapolres Aru itu masih sebagai saksi.
——————————————————–
Rabu, 27 Mei 2015
Jurnalis : Samad V. Sallatalohy
Foto : Samad V. Sallatalohy
Editor : Sari Puspita Ayu
——————————————————–
Lihat juga...