
CENDANANEWS – Aksi Nicholas Engerhard saat menjadi Gubernur Pantai Tmur pada tahun 1825 seakan menjadi embrio lahirnya petinggi negeri yang menyalahgunakan kewenangan secara masif. Saat memangku jabatan sebagai Gubernur, Engelhard menjadikan upeti sebagai elemen bagi kaum pribumi yang ingin naik pangkat dan jabatan.
Perilaku purba yang dipopulerkan Engelhard kini seakan menjadi trend dikalangan para pemimpin di daerah. Bukan rahasia umum lagi ada kepala daerah di negeri ini yang menjadikan upeti atau setoran sebagai katalisator bagi birokrat yang ingin memiliki jabatan.
Padahal beragam regulasi dan aturan tentang penyalahgunaan wewenang terus dibuat oleh Pemerintah dalam upaya meminimalisir terjadinya praktek KKN di negeri ini. UU NO 28 tahun 1999 adalah salah satunya. bahkan dalam upaya untuk mengikis habis praktek-praktek purba ini pemerintah mengeluarkan PP NO 19 tahun 2000 tentang Tim gabungan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Kejaksaan Agung, Kepolisian dan masyarakat.
Regulasi lain yang dikeluarkan Pemerintah untuk menekan aksi purba korupsi adalah dengan PP 71 tahun 2000 yang mengatur peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Bukan hanya itu saja kegencaran dan keseriusan pemerintah dalam memerangi korupsi adalah ketika melahirkan lembaga KPK dan UU NO 31 tentang Tipikor.
Langkah antisipasi dan antisipasif boleh lahir, namun ‘pengaksi’ korupsi tetap lahir di bumi ini. Dan kini bukan hanya lahir dari rahim birokrasi saja, namun mulai merambah ke rahim Parpol. Sedikitnya beberapa ketua partai telah dijebloskan ke bui karena terlibat aksi purba korupsi. Korupsi bukan hanya merusak sendi bangsa semata namun memarginalkan dan memiskinkan rakyat sebagai penguasa negeri ini.
Lebih jauh korupsi justru berpotensi meruntuhkan negara. Membubarkan negara. Dampak ekonomi dapat terdiri atas beban kepada pemerintah untuk biaya pelaksanaan, perawatan dan peminjaman hutang untuk investasi atau pembelanjaan, yang tidak digunakan secara benar demi kepentingan ekonomi negara. Dampak ekonomi ini dapat terjadi apabila tingkat penanaman modal terus berkurang sebagai akibat tingginya angka korupsi yang dapat mengancam para penyelenggara bisnis,sehingga kelak mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan tenaga kerja.
Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat mengakibatkan dampak buruk bagi lingkungan. Karena proyek-proyek yang dikerjakan biasanya tidak mengikuti standarisasi lingkungan negara tersebut (atau internasional). Akibat dari penolakan mengikuti standarisasi tersebut akan berdampak kerusakan parah pada lingkungan dalam jangka panjang dan tentunya berimplikasi pada tingginya resiko masalah kesehatan.
Resiko kerusakan dapat terjadi pada kesehatan dan keselamatan manusia berbagai akibat kualitas lingkungan yang buruk, penanaman modal yang anti-lingkungan atau ketidakmampuan memenuhi standarisasi kesehatan dan lingkungan. Korupsi akan menyebabkan kualitas pembangunan buruk, yang dapat berdampak pada kerentanan bangunan sehingga memunculkan resiko korban.
Korupsi membuat kurangnya kompetisi yang akhirnya mengarah kepada kurangnya daya inovasi. Perusahaan-perusahaan yang bergantung pada hasil korupsi tak akan menggunakan sumber dayanya untuk melakukan inovasi. Hal ini akan memicu perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan korupsi untuk tidak merasa harus menanamkan modal berbentuk inovasi karena korupsi telah membuat mereka tidak mampu mengakses pasar.
Ketika orang menyadari bahwa tidak jujurnya pejabat publik dan pelaku bisnis, serta lemahnya penegakan hukum bagi pelaku-pelaku korupsi, akan menyebabkan masyarakat meninggalkan budaya kejujuran dengan sendirinya dan membentuk kepribadian masyarakat yang tamak.
Hal serupa juga terjadi pada pelaku bisnis yang akan menyadari bahwa menawarkan harga dan kualitas yang kompetitif saja, tak akan cukup untuk memenuhi persyaratan sebagai pemenang tender.Ketika orang menyadari bahwa pelaku korupsi dilingkungan pemerintahan tidak dijatuhi hukuman, mereka akan menilai bahwa pemerintah tak dapat dipercaya. Kemudian secara moral, masyarakat seakan mendapat pembenaran atas tindakannya mencurangi pemerintah karena dianggap tidak melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
Pada sisi lain kita pahami maraknya aksi purba korupsi tak terlepas dari minimalnya hukuman yang diberikan kepada para penggiat korupsi dan tidak memiliki efek jera yang kuat. Bahakan ada adagium yang bergema hukuman para koruptor ini yang merugikan negara milyaran rupiah hampir sama dengan hukuman orang maling ayam dan maling sandal. Hukuman mati harusnya jadi obat mujarab bagi pengiat aksi purba ini.
Disisi lain, penghargaan yang tinggi dari media terhadap pemberitaan para koruptor ini membuat para koruptor ini seakan menjadi rising star bak selebritis yang selalu disorot media seakan-akan para penggiat aksi purba ini memiliki prestasi besar bagi negara dan masyarakat. Koruptor adalah musuh negara dan masyarakat. Levelnya sama dengan kaum imprealisme yang bersifat menjajah. Oleh karena itu perang terhadap koruptor harusnya selalu dijadikan slogan dan icon bagi seluruh komponen bangsa tanpa terkecuali.
Dan memerangi korupsi tidak bisa hanya dengan narasi yang berapi-api saja, namun perlu realita berupa aksi nyata. Pemberian hukuman yang maksimal dan memarginalkan hidup dan kehidupan mareka di negeri ini adalah variabel yang perlu disenandungkan terus tanpa henti sebagaimana kita menyenandungkan lagu Indonesia raya sebagai lagu kebangsaan. Koruptor, libas dan jangan berikan tempat, ruang dan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang biak di negeri ini,Indonesia.
———————————————————-
Jumat, 10 April 2015
Penulis : Rusmin Toboali
Editor : ME. Bijo Dirajo
———————————————————-