DPRD Minta Gubernur Hentikan Sementara Kegiatan HPH di Hutan Papua

Kantor DPRD Papua [Foto:CND]
CENDANANEWS (Jayapura) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua agar menghentikan sementara seluruh kegiatan Hak Pengelolaan Hutan (HPH) maupun ijin-ijin penebangan kayu di hutan Bumi Cenderawasih. 
Ketua Komisi IV DPRD Papua, Boy Markus Dawir kepada media ini mengatakan dari beberapa kasus illegal logging yang terjadi di Papua, pihaknya mendesak Gubernur agar mengeluarkan intruksi gubernur menghentikan segala kegiatan operasi penebangan kayu di Hutan Papua. Ini semua, lanjut Boy, dalam rangka Moratorium untuk ditarik keseluruhan dan dilakukan regulasi.
“Terkait pernyataan Gubernur bahwa dalam hal Perdasi yang turunan dari Undang-undang 21 tahun 2001 yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada rakyat di Papua. Sehingga kami pihak parlemen di Papua mendukung Perdasus Kehutanan yang sudah ditetapkan oleh DPRD Papua bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Papua,” kata Boy sapaan akrabnya, Jumat (10/04/2015).
Menurutnya, untuk sementara waktu pemegang Hak Pengelolaan Hutan (HPH) maupun yang dilakukan masyarakat adat kepada para pengusaha harus di hentikan hinggga ada regulasi. Ia juga menegaskan pemberhentian sementara ini juga untuk semua industri-industri kayu atau somil yang ada di seluruh Tanah Papua.
“Beberapa kasus sempat terjadi seperti beberapa waktu lalu ada penyitaan kayu illegal. Yang tidak boleh keluar dari Papua adalah kayu Log, sedangkan yang bisa keluar adalah kayu yang telah di olah,” tegasnya.
Namun, menurutnya kayu yang telah disita Dinas Kehutanan Provinsi Papua dan kini sudah berada di Polda Papua adalah kayu log yang telah di olah. “Mungkin karena surat ijin dan lainnya belum dilengkapi. Ini perlu kami sepakati bersama, agar kedepan semua aturan main ini di lakukan bersama-sama. Baik undang-undang aturan Menteri, aturan Pemerintah, Gubernur,” ujarnya.
Semua itu, lanjut Kader Partai Demokrat, mempunyai dampak positif, seperti pajak-pajak untuk Negara, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota dapat terbayarkan. “Agar semua pajak yang harus dibayar itu tidak hilang. Nah, kalau sudah ada regulassi. Kedepan sudah tidak ada lagi ada kelompok yang dianak emaskan, ada kelompok yang di anak tirikan,” tutupnya.
Lebih lanjut dikatakan Boy, pihaknya sangat berharap juga ada kerjasama dari masyarakat jikalau melihat ada bukti penebangan dan produksi kayu illegal di Papua segera mengadu ke Panitia Khusus (Pansus) yang akan dibentuk atau langsung ke DPRD Papua.
“Bisa juga langsung menyurati, kalau terkendala jarak yang jauh ke DPRD Papua. Melalui media ini saya minta kepada masyarakat yang mau kirim pengaduan langsung kirim ke alamat DPRD Papua di Jalan Samratulangi, Nomor 2 Jayapura,” tutupnya.
Lihat juga...