Penolakan Eksekusi Oleh Karyawan XL Ricuh

CENDANANEWS – Kasus sengketa antara Johannse Irwanto Putro dan pihak PT Excelcomindo akhirnya terus bergulir. Pihak manajemen provider seluler XL masih diberi waktu 3 hari untuk memindahkan seluruh peralatan yang melayani pengguna jaringan Jateng dan DIY. Pihak XL yg berkantor di ” Graha XL” yang terletak di Jalan Mangkubumi nomor 22-22, di minta segera meninggalkan tempat tersebut.

Keputusan penutupan terhadap gedung operator seluler XL in berdasarkan putusan eksekusi yang telah dikabulkan. Dimana sengketa tanah beserta bangunan tersebut berdasarkan sengketa, antara Johannes Irwanto Putro dan PT Excelcomindo Pratama memenangkan Johannes Irwanto Putro. Menurut hukum,keputusan ini sah setelah Pengadilan memutuskan.
Berdasarkan pantauan Cendananews.com dilapangan,  Selasa (10/3/2015), polisi melakukan penjagaan ketat sejak paginhingga menjelang berlangsungnya eksekusi. Tampak berbaris puluhan karyawan XL  di depan pintu masuk serta membentangkan tulisan menolak adanya eksekusi oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Legal Corporate Internal PT Excelcomindo Pratama, Khairul Hidayat mengatakan, kantor di Jalan Mangkubumi Yogyakarta ini adalah kantor pusat, bertanggung jawab atas 5,1 juta pelanggan di DIY dan 4,2 juta pelanggan di Jawa Tengah.
Sempat terjadi Negosiasi dari kedua belah pihak dan kondisi sempat memanas, pihak Excelcomindo menyebutkan, jika eksekusi Graha XL dilakukan hari ini, jaringan XL DIY  dan Jawa Tengah akan mengalami gangguan.
Ia bahkan sempat menegaskan penutupan kantor XL akan berdampak pada terganggunya penyadapan. Padaha menurut Khairul penyadapan ini berkaitan dengan penegakan hukum. 
“Kalau sudah bicara hukum bukan hanya masyarakat yang di rugikan tapi aparat penegak hukumnya juga akan di rugikan” ungkapnya.
Selain itu bukan hal yang gampang untuk “mengeser” perlengkapan alat teknis. Tak kurang bisa mencapai nilai nya Rp 200M peralatan tehnis tadi. “Tidak bisa main hajar saja,” ujarnya.
Tim Sabhara polda DIY sempat merangsek ke gedung yang masih dikuasai karyawan. Setelah sempat gagal diskusi dan seusai pembacaan putusan oleh PN Yogyakarta.
Tarik menarik serta kericuhan sempat terjadi tampak seorang security dari perusahaan terluka di wajah nya.
Jalannya proses negosiasi antara pihak manajemen dengan eksekutor berjalan seru dan alot, sampai ahirnya ditemukan solusi antara kuasa hukum penggugat Sentot Pancawardana dan kuasa hukum PT Excelmindo Pratama M Irsyad Tamrin . Karena di tengahi oleh Kabagops Polresta Yogyakarta Kompol Cahyo Wicaksono serta Juru Sita PN Yogyakarta Heri Prasetio.
Dalam suasana memanas tersebut bahkan sempat terdengar “Sini sediakan cek Rp 150 miliar kita selesai, kalau kamu gak berani silahkan telponkan biar saya yang bicara sendiri,” ujar Sentot kuasa hukum pengugat . Saat kuasa hukum manajemen Irsyad, mengajukan tawaran ulang mengenai harga,tapi dari pengugat tetap menolak dan bersikukuh pada permintaan lama sebesar Rp 150 miliar.
Karena tidak juga ada kesepakatan mengenai harga, 3 hari pengosongan tetap menjadi keputusan.
“Semua karyawan keluar hari ini,akan kita (pagar) seng, listrik kita matikan, bagian depan kita robohkan kita beri waktu 3 hari kita tidak akan utak-atik IT, kalau pihak XL mau bongkar harus lapor Kapolsek (Jetis) kalau tidak sanggup kita yang bongkar,” ujar kuasa Hukum pengugat.

———————————————————-
Selasa, 10 Maret 2015
Jurnalis : Mohammad Natsir
Editor   : ME. Bijo Dirajo
———————————————————-

Lihat juga...