CENDANANEWS – Penangkapan pengusaha kopi luwak dengan sangkaan memelihara hewan jenis luwak mendapat perhatian dari pemerintah Lampung Barat, Lampung terutama produksi kopi luwak merupakan salah satu ciri khas produk setempat.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Lampung Barat meminta usaha kopi luwak mendapat izin khusus. Keberadaan usaha kopi luwak di Lambar menjadi salah satu tujuan wisata lokal dan manacanegara.
Kadis Pariwisata Lampung Barat Ujang Misron meminta ada tolerasi terhadap pengusaha kopi yang memelihara luwak untuk keperluan produksi kopi luwak.
“Jika harus menjalani proses hukum, mereka diberikan keringanan karena selama ini mereka banyak yang tidak mengetahui mana luwak yang diperbolehkan untuk ditangkar atau yang tidak,” kata Ujang, Kamis (12/3/2015).
Pernyataan ini disampaikan Ujang karena Polda Lampung telah menangkap pengusaha kopi luwak asal Lambar. Pengusaha luwak menjadi tersangka karena menyimpan dan memelihara luwak yang menjadi salah satu binatang dilindungi.
Menurutnya, keberadaan usaha kopi luwak selama ini juga membantu para petani dalam meningkatkan ekonomi masyarakat.
Mereka bisa menjual kopi luwak dengan harga tinggi tanpa proses pengeringan terlebih dulu.
Dia juga meminta Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memberikan izin khusus dan pembinaan kepada para pengusaha kopi luwak tersebut.
Seperti diberitakan Cendananews.com sehari sebelumnya Polda Lampunng telah menangkap pengusaha luwak dengan sangkaan memelihara jenis binatang Luwak tanpa izin.
Berdasarkan keterangan Kabdi Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, tersangka pertama DS ditangkap pada 23 Februari 2015 lalu. Ia memelihara satwa binturong untuk uji coba produksi kopi luwak di Bandar Lampung. Kemudian tersangka kedua SP ditangkap 3 Maret 2015. Dia memelihara 27 ekor binturong untuk memproduksi kopi luwak merk Ratu Luwak di Lampung Barat.
Tersangka terakhir yang ditangkap adalah PA yang ditangkap 4 Maret 2015 lalu. Dari tangannya disita lima ekor binturong yang dipergunakannya untuk memproduksi kopi luwak merk Luwak Perkasa di Lampung Barat.
Ketiganya dikenakan pasal berlapis yakni pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Lalu pasal 40 (2) UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Ancaman penjara minimal lima tahun dengan denda maksimal Rp100 juta.
Sementara itu terkait kasus tersebut Kasubdit 4 Krimsus Polda Lampung AKBP Sukiatno menjelaskan alasan polisi menangkap tiga pengusaha kopi luwak asal Bandar Lampung dan Lampung Barat.
Sukiatno mengatakan ketiga tersangka diamankan karena tidak memiliki izin terkait kepemilikan satwa lindung binturong.
“Ya karena tidak ada izinnya,“ kata Sukiatno di Polda Lampung, Kamis (12/3/2015).
Sukiatno mengungkapkan sejauh ini para tersangka tidak dilakukan penahanan karena hukuman penjaranya di bawah 5 tahun.
“Karena hukumannya dibawah lima tahun, jadi tidak ditahan,“ kata Sukiatna.
Ketiga tersangka adalah Dadang Saputra warga Bandar Lampung, Sapri dan Philipus Ajang warga Lampung Barat. Mereka dijadikan tersangka oleh Direktorat Reskrimsus Polda Lampung, Rabu (11/3/2015).
Dadang Saputra mengaku memelihara 1 ekor satwa binturong, Sapri memelihara 27 ekor binturong, dan Pilipus Ajang memiliki 5 ekor. Mereka memelihara hewan mamalia tersebut untuk produksi kopi luwak