DPR : Larangan Jaring Centrang Dinilai Beratkan Nelayan

CENDANANEWS – Saat melakukan pertemuan dengan masyarakat di daerah Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, anggota Komisi II DPR RI, Agung Widyantoro mendapatkan laporan bahwa aturan larangan penggunaan alat tangkap ikan berupa cantrang dan pukat jaring yang diberlakukan oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) sangat memberatkan para nelayan.
Akibatnya, gejolak protespun sudah mulai terlihat dikalangan masyarakat dan dikhawatirkan akan terjadi aksi yang tidak diinginkan.
“Kami menemukan permasalahan tentang kebijakan KKP yang mengeluarkan peraturan tentang larangan bagi nelayan untuk menggunakan jaring cantrang. Ini berimbas besar ke nelayan, seperti beberapa waktu lalu, sudah terjadi aksi besar-besaran di daerah Kabupaten Batang, terjadi blokade pemblokiran jalan oleh nelayan bahkan terjadi pembakaran-pembakaran,” jelas Agung seperti di sadur dari dpr.go.id, Jumat (13/03/15).
Agar tidak memperburuk keadaan, dirinya meminta Menteri Kelautan dan Perikanan untuk dapat meninjau kembali tentang Permen tersebut dengan memperhatikan beberapa aspek, diantaranya kondisi nelayan Indonesia.
“Menteri tidak melihat bagaimana kondisi kebutuhan nelayan di tingkat bawah yang tiba-tiba mengeluarkan aturan yang melarang jaring cantrang. Padahal, dulu pemerintah menawarkan solusi menggunakan jaring cantrang karena melarang jaring trawl, sekarang cantrang juga dilarang,” heran Agung.
Agung menyanyangkan kebijakan ini telah melukai hati para nelayan. Bahkan, hasil temuannya, imbas kebijakan ini bukan hanya dirasakan nelayan, tapi juga produsen tambang, bahan untuk membuat jaring cantrang. Tambang ini juga untuk keperluan dunia perkapalan.
“Penghasil tambang saat ini mengalami kerugian miliaran rupiah. Pekerjanya menganggur, tidak bisa bekerja lagi. Tali yang sudah dipilin menjadi tambang kapal yang jumlahnya banyak itu tidak bisa terkirim karena terhalang oleh kebijakan itu. Imbasnya banyak,” kata Agung.
Sebagaimana diketahui, Menteri KP mengeluarkan aturan larangan penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan, seperti cantrang dan pukat jaring atau trawl, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 2/2015. Namun, khusus untuk pengguna cantrang di Jawa Tengah, saat ini Menteri Susi mengembalikan ke Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

———————————————————-
Jumat, 13 Maret 2015
Editor   : ME. Bijo Dirajo
———————————————————-

Lihat juga...