CENDANANEWS – Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan penyeludupan ganja asal Aceh sebanyak seberat 99 kg di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel), Minggu (22/2) sekitar pukul 22.00 dan mengamankan tiga tersangka pengedar ganja yang diduga bagian dari jaringan narkoba.
Daun haram tersebut di kemas menggunakan lakban warna coklat sebanyak 99 paket, lalu di kemas lagi ke dalam tiga kotak kayu. Pengiriman menggunakan jasa pengirim barang Mentari dengan tujuan Hj Luluh dengan alamat Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Tangerang, Banten. Sementara pengirim barang tersebut Zakir (DPO) yang dikirim dari Aceh.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Hengki,Sik didampingi Kasat Narkoba Polres Lamsel Iptu M.Rhobby Syahfery, saat menggelar ekpose di Aula Mapolres, Kamis (26/2) mengatakan pengiriman ganja menggunakan mobil Box Colt Diesel B-9515-BB jasa pengiriman barang diperiksa Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Lamsel.
“Barang tersebut didalam tiga kardus, dengan tujuan Tanggerang, Banten dan tertera nomer telpon genggam,”ungkap Hengki.
Mantan Kapolresta Metro itu mengungkapkan pertama polisi mengamankan Muslih Andi, warga kecamatan Pamulang Tanggerang yang menjadi penerima pengiriman paket narkoba jenis ganja sebanyak 99 paket menggunakan jasa pengiriman Mentari yang berhasil digagalkan oleh KSKP Bakauheni dan sat Narkoba Polres Lamsel.
“Pertama petugas mengamankan Muslih Andi yang menjadi penerima pertama paket narkoba jenis ganja yang di kemas dalam tiga paket besar,” ujar kapolres.
Setelah menangkap Muslih Andi, petugas kemudian mengamanka Sugianto dan Ferry Annaba di depan kampus UIN Ciputat. Keduanya mengambil masing-masing 1 paket dari Muslih Andi.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 111 junto 114 UU.no35. Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun dan denda 12 milliar rupiah.