PLTSa Sumur Batu Disesuaikan Perpres 35

Editor: Mahadeva

BEKASI – Keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, akan mengalami proses penyesuaian dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.35/2018.

TPA Sumur Batu, sudah berproses sejak 2016 silam. Jauh sebelum diterbitkan Perpres No.35/2018, tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Kapasitas PLTSa Sumur Batu, saat ini baru mampu memusnahkan sampah 120 ton perhari. “Saya optimistis, PLTSa Sumur Batu segera terealisasi karena timnya sudah komprehensif, dari PLN, Kementerian Lingkungan Hidup, PUPR, ESDM, Kemendagri, Kemenko Maritim, Ekonomi. Ada tim percepatan infrastruktur dari kementerian dan Pemkot Bekasi akan di-guidance,” ujar Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, usai meninjau uji coba mesin pembangkit PLTSa Sumur Batu, Jumat (2/8/2019).

Rasa optimistis tersebut, dikarenakan keberadaan tim pendamping yang difasilitasi tim inti melalui dana APBN. Dan uji coba di PLTSa Sumur Batu, akan dilihat hasilnya selama dua hari kedepan. Setelahnya, akan dirapatkan lagi bersama kementerian maritim dan tim percepatan pembangunan infrastruktur.

Progres pembangunan PLTSa Sumur Batu sejak pertama digarap di 2016 silam mengalami beberapa kendala. Namun, keterlibatan pemerintah pusat di sisa enam bulan menjelang target operasional, menjadi faktor kunci Tri Adhianto untuk optimis.

PLTSa Sumur Batu saat ini mampu memusnahkan sampah sebanyak 120 ton per-hari. Pembangkit tersebut berkapasitas produksi mencapai 1,5 Mega Watt (MW). Sementara sampah di Kota Bekasi sehari bisa mencapai 1.800 ton. Artinya, belum sepuluh persen sampah yang diproduksi warga Bekasi, bisa dikelola oleh PLTSa Sumur Batu.

Lihat juga...