PLTSa Sumur Batu Disesuaikan Perpres 35

Editor: Mahadeva

PLTSa Sumur Batu yang akan menjadi cluster satu pengolahan sampah untuk pembangkit lisrik, – Foto M Amin

“Jadi kota Bekasi harus memiliki setidaknya 15 PLTSa dengan kapasitas seperti sekarang. Sedangkan Kemenko, meminta dibangun disatu tempat dengan kapasitas mesin yang besar. Atas dasar itu maka harus ada penyesuaian dengan Perpres 35,” tandasnya.

Tri menyebut, keinginan besar pemerintah pusat adalah, daerah mempercepatkan proses pengembangan PLTSa yang ditarget terealisasi di 2020. Karena persoalan sampah sudah sangat mendesak dan menjadi persoalan luar biasa. “Di 2020, Surabaya dan Bekasi masuk cluster satu, dan dengan adanya tim pembantu dari kementerian kita optimistis akan tercapai,” pungkasnya.

Direktur PT PLN (Persero) Regional Jawa Bagian Tengah, Amir Rosyidin, yang ikut meninjau uji coba pengoperasi PLTSa Sumurbatu menyatakan, PLN akan menunggu selama dua hari kedepan hasil dari ujicoba PLTSa Sumur Batu.

PT PLN tetap akan mengacu Perpres No.35/2018, terkait harga pembayaran untuk energi listrik yang dihasilkan PLTSa Sumur Batu. “Jika energi yang dihasilkan sebesar 1,5 megawatt, kemungkinan akan bisa melayani 2.000 pelanggan kategori rumah tangga,” ulasnya.

Pemilik PT Nusa Wijaya Abadi ,Teddy Sujarwanto, selaku investor proyek PLTSa Sumur Batu menyebut, pihaknya menggunakan teknologi circulating heat combustion boiler-system (CHCB). Teknologi tersebut, baru pertama kali dilakukan di Indonesia.

“Teknologi ini sengaja saya modifikasi. Dan hari ini adalah Uji coba untuk menentukan Power Purchase Agreement (PPA) atau kontrak jual-beli listrik dengan PLN,” tukasnya.

Lihat juga...