Operator Kapal Penyeberangan di Selat Sunda Penuhi Ketentuan Permenhub 88

Editor: Mahadeva

LAMPUNG – Peraturan Menteri Perhubungan No.88/2018, tentang Pengaturan Ukuran Kapal di Lintas Bakauheni-Merak akan diberlakukan sejak akhir Agustus mendatang.

Kapal berukuran di bawah 5.000 Gross Tonage (GT) di jalur penyeberangan Sumatera-Jawa, sudah mulai diganti oleh operator pelayaran. Sejumlah baru didatangkan seperti, KMP Adinda Windu Karsa,KMP Amarisa, KMP Munic 9, KMP Raputra Jaya 888,KMP Wira Berlian.

Anwar, kepala perwakilan PT Wirajaya Logitama Lines pemilik KMP Wira Berlian yang menjadi kapal ferry dengan bobot lebih dari 5.000 GT – Foto Henk Widi

Anwar, Kepala Perwakilan PT Wirajaya Logitama Lines, operator KMP Wura Berlian menyebut, armada baru didatangkan untuk memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.88/2014.

Pembatasan bobot kapal roll on roll off (Roro) tersebut, sudah disosialisasikan sejak 2014, dan disambut positif operator pelayaran. Kapal dengan bobot di atas 5.000 GT, bisa lebih maksimal dalam segi manuver, kapasitas, sekaligus untuk menghadapi cuaca di Selat Sunda.

Anwar menyebut, perusahaannya sudah memiliki kapal untuk memenuhji syarat permenhub tersebut. Penyiapan kapal dengan bobot besar, menjadi solusi lambatnya waktu pelayanan (port time) dan waktu berlayar (sailing time) yang selama ini dialami kapal berukuran kecil. “Aturan pembatasan bobot kapal roro tentunya diperhitungkan mengenai pelayanan pengguna jasa, agar ikut mendukung konektivitas jalan tol trans Jawa dan tol trans Sumatera,” terang Anwar kepada Cendana News, Jumat (2/8/2019).

Warsa, Ketua DPC Gapasdap cabang Bakauheni Lampung

Beberapa tahun lalu, persoalan antrian di pelabuhan penyeberangan Bakauheni dan Merak, terjadi karena jumlah dan ukuran kapal. Semenjak ukuran kapal diperbesar antrian kendaraan bisa terurai.  Kapal berukuran besar juga bisa mengatasi hambatan kondisi cuaca. Selama ini, kapal ukuran kecil kerap terhambat akibat cuaca buruk.

Tenggat waktu bagi operator mendatangkan kapal baru diapresiasi Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) cabang Bakauheni. Warsa, Ketua DPC Gapasdap Bakauheni menyebut, Permenhub No.88/2014, sudah digulirkan sejak 2014.

Operator kapal penyeberangan mematuhi dengan mendatangkan kapal baru. Hingga awal Agustus, dari catatannya, semua operator sudah mematuhi aturan tersebut. “Sebagian besar sudah mengganti kapal ukuran kecil dengan ukuran besar lebih dari 5.000 GT, sehingga kapal kecil bisa dipindahkan ke lintasan lain,” tutur Warsa.

Lihat juga...