Operator Kapal Penyeberangan di Selat Sunda Penuhi Ketentuan Permenhub 88
Editor: Mahadeva
Beberapa tahun lalu, persoalan antrian di pelabuhan penyeberangan Bakauheni dan Merak, terjadi karena jumlah dan ukuran kapal. Semenjak ukuran kapal diperbesar antrian kendaraan bisa terurai. Kapal berukuran besar juga bisa mengatasi hambatan kondisi cuaca. Selama ini, kapal ukuran kecil kerap terhambat akibat cuaca buruk.
Tenggat waktu bagi operator mendatangkan kapal baru diapresiasi Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) cabang Bakauheni. Warsa, Ketua DPC Gapasdap Bakauheni menyebut, Permenhub No.88/2014, sudah digulirkan sejak 2014.
Operator kapal penyeberangan mematuhi dengan mendatangkan kapal baru. Hingga awal Agustus, dari catatannya, semua operator sudah mematuhi aturan tersebut. “Sebagian besar sudah mengganti kapal ukuran kecil dengan ukuran besar lebih dari 5.000 GT, sehingga kapal kecil bisa dipindahkan ke lintasan lain,” tutur Warsa.