MALANG – Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur mendorong para pemilik usaha pangan asal hewan, untuk segera memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Keberadaan surat tersebut, sebagai bukti jaminan keamanan pangan terkait higiene dan sanitasi. Hingga saat ini, baru 329 unit usaha pangan asal hewan di Jawa Timur yang telah memiliki sertifikat NKV.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Juliani Poliswari, menyampaikan, sertifikat NKV sangat penting dimiliki, sebagai bukti penjaminan keamanan pangan yang menghasilkan produk Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH).
“Berdasarkan peraturan menteri pertanian nomor 381 tahun 2005, semua unit usaha pangan asal hewan harus ber sertifikat NKV yang menerbitkan oleh Dinas Peternakan Provinsi,” ungkapnya, Jumat (2/8/2019).
Meskipun sudah memiliki sertifikat halal, mereka juga tetap harus memiliki sertifikat NKV. Sertifikat menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi, jika produk pangan asal hewan tersebut akan di lalulintaskan. “Jadi intinya semua produk yang akan di lalulintaskan, baik lalulintas antar provinsi ataupun antarnegara harus bersertifikat nomor kontrol veteriner dan juga halal,” tegasnya.
Kalau mereka tidak mengurus sertifikat nomor kontrol veteriner yang terbaru, maka tidak bisa untuk melakukan ekspor impor. Pelaku usaha pangan asal hewan yang wajib memiliki sertifikat NKV diataranya Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Rumah Pemotongan Unggas (RPU), Rumah Pemotongan Babi, usaha budi daya unggas petelur, dan juga usaha ritel.