Perda Bantuan Hukum Bekasi Masuk Tahap Finalisasi

Redaktur: Muhsine E Bijo Dirajo

Nicodemus Godjang, Ketua Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (28/10/2019). Foto: Muhammad Amin

BEKASI — DPRD Kota Bekasi mengklaim Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin sudah memasuki tahap finalisasi dan telah memiliki naskah akademiknya.

“Ranperda Bantuan hukum masyarakat miskin melalui mekanisme SKTM tersebut adalah inisiatif DPRD Kota Bekasi. Ditargetkan akhir tahun ini sudah disahkan menjadi lembar daerah,” kata Nicodemus Godjang, Ketua Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Selasa (29/10/2019).

Dikatakan, Perda tersebut untuk bantuan hukum masyarakat tidak mampu melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) baik terkait kasus hukum pidana atau perdata.

“Kedepan masyarakat miskin tidak lagi kebingungan dalam berperkara dalam mencari bantuan hukum,” sebutnya.

Menurut Nico, untuk bisa mendapatkan bantuan hukum itu akan dibuat Petunjuk teknisnya melalui pembahasan dengan pemerintah kota Bekasi, sehingga dibuatkan Peraturan Wali (Perwali) Kota.

“Perwali itu sendiri akan mengatur secara teknis, bagaimana warga miskin atau klien bisa mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah,”ujar anggota Komisi I tersebut.

Perda tersebut tegas Nicogodjang, jelas berbunyi bahwa bantuan hukum bagi masyarakat miskin dengan jenis kasusnya baik itu litigasi atau non litigasi, memuat soal niaga, kriminal dan lainnya akan di cover sama Pemkot Bekasi, dan soal teknis masih dibahas.

“Sekarang tinggal diekspos dengan mengundang OPD terkait. Untuk menambahkan apa kurang atau mengurangi aturan tertentu. Jika sudah selesai maka akan segera dikirim ke Kemendagri dan Provinsi Jabar untuk dilembarkan. Ini perda tahun 2019, maka harus selesai akhir tahun,”tegasnya.

Lihat juga...