Operasional Bus AKAP di Kalideres Tunggu Juknis Permenhub

Situasi Terminal Kalideres sepi tanpa aktivitas bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) pasca pemberlakukan kebijakan pembukaan moda angkutan transportasi oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Kamis (7/5/2020) – Foto Ant

JAKARTA – Pengelola Terminal Kalideres Jakarta Barat, masih menunggu ketentuan teknis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), terkait izin operasional bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Kepala Terminal Kalideres, Revi Zukarnaen mengatakan, kebijakan memperbolehkan kembali perjalanan dengan moda angkutan umum membutuhkan instruksi teknis di lapangan. Aturannya dituangkan di dalam Permenhub. “Karena nanti di Permehub itu pasti ada kriterianya. Bus seperti apa yang boleh beroperasi, atau syarat apa yang harus dimiliki penumpang agar boleh keluar kota,” kata Revi, di Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Revi menyebut, saat ini Terminal Kalideres masih meniadakan transportasi AKAP. Hal tersebut berlaku selama masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terminal Kalideres masih berpegangan pada larangan mudik, yang diatur dalam Permenhub No.25/2020. “Sampai saat ini kami di Terminal Kalideres masih hanya layani transportasi dalam kota, TransJakarta dan Jabodetabek,” kata Revi.

Selain dari Permenhub, Pengelola Terminal Kalideres juga menantikan instruksi dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, terkait dibukanya kembali operasional moda angkutan. “Kalau dibilang siap, kami siap menjalankan kalau Permenhubnya sudah ditetapkan,” tandas Revi.

Terhitung mulai 7 Mei 2020, seluruh moda transportasi akan dibuka kembali. Kebijakan tersebut disampaikan Menhub Budi Karya, dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/5/2020). ​​​​​​​Menhub menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan No.25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Lihat juga...