Operasional Bus AKAP di Kalideres Tunggu Juknis Permenhub
Inti dari penjabaran, dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi, dengan catatan harus menaati protokol kesehatan. Untuk kriteria siapa saja yang boleh melakukan perjalanan dirumuskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB). Salah satu kriteria yang diperbolehkan untuk bepergian adalah untuk kepentingan tugas negara atau kepemerintahan bagi para pejabat negara dan anggota DPR. (Ant)