MUI: Vaksin MR Mengandung Babi Dibolehkan Karena Darurat
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa untuk vaksin Measles Rubella (MR). Komisi Fatwa MUI menetapkan vaksin MR mengandung babi diperbolehkan karena darurat.
Dalam fatwanya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorum Ni'am…