Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, bahwa wakaf merupakan pilar ekonomi yang berkontribusi menghadirkan kesejahteraan bagi umat. Wakaf uang juga adalah bagian penting dalam program penguatan ekonomi dan keuangan syariah.
Karena menurutnya, dana-dana dermawan tersebut akan tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga mereka bisa melakukan aktivitas yang produktif.
Buku ‘Banjir Darah’ menjadi dakwah bagi kemaslahatan ekonomi umat di Indonesia karena sebagian royalti dari penjualan buku ini akan diserahkan ke Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LW MUI).
“Indonesia mau goncangan apa pun, jika pangannya mandiri, maka tidak memiliki pengaruh. Jika konsep wakaf ini dipadukan dengan zakat, tidak ada istilah kesulitan ekonomi,” tandasnya.
Komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI), Iwan Agustiawan Fuad, mengatakan, dalam mengembangkan wakaf agar bisa berhasil, utamanya dalam melawan pandemi wabah Covid-19 ini, yakni dengan membangun semangat gerakan gotong royong.