UMP Sumbar 2023 naik 9,15 persen menjadi Rp2.742.476
dalam SK Gubernur tersebut tertulis bahwa perusahaan yang telah memberi Upah Minimum lebih tinggi dari Ketetapan UMP yang telah menetapkan provinsi dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkannya.