Gubernur DKI, Anies Baswedan, batal mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Jumat (26/10/2018) ini, karena terbentur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka kenaikan UMP sebesar 8,03 persen, sehingga berdasarkan aturan itu, UMP Jakarta menjadi Rp3.940.973. Sedangkan kenaikan UMP yang diusulkan buruh dihitung dengan cara…
“Pada 21 November nanti, upah minimum sudah harus ditetapkan untuk kota. Sehingga usulan kami harus segera disampaikan ke Wali Kota dan Gubernur Kaltim,” paparnya, Rabu (24/10/2018).
Menurutnya, peningkatan UMP pada 2019 tersebut masih dalam tahap pembahasan, terkait berapa besaran kenaikannya. Dia pun masih menunggu hasil dari sidang rapat dewan. Dari hasil keputusan itu, nantinya diberikan rekomendasi kepada gubernur…