Gubernur DKI Urung Umumkan Kenaikan UMP 2019 Hari Ini

Editor: Koko Triarko

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan - Foto Lina Fitria
JAKARTA – Gubernur DKI, Anies Baswedan, batal mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Jumat (26/10/2018) ini, karena terbentur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. 
Pengumuman tersebut hingga 1 November mendatang, mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan pengumuman dilakukan serentak di 34 Provinsi.
“Ternyata saya kemarin bilang mau diumumkan besok, ternyata tidak boleh,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (26/10/2018).
Ia mengatakan, pengumumannya harus 1 November. Pergub sudah ditanda tangani, tapi tidak boleh diumumkan sebelum tanggal 1 (November).
Menurut Anies, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang UMP DKI 2019 sudah atau belum ditandatangani, tetap tidak boleh diumumkan sebelum 1 November. Dia bakal mengikuti aturan UMP DKI 2019.
“Saya tidak boleh mengumumkan, meskipun sudah (atau belum) tanda tangan. Saya tanda tangani, tapi tidak boleh diumumkan sebelum tanggal 1 November,” kata Anies.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, Dewan Pengupahan telah menggelar rapat, guna menentukan besaran UMP 2019 di lantai 23 Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu.
Dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan DKI menawarkan tiga opsi atau rekomendasi besaran upah minimun provinsi yang akan ditetapkan tahun depan.
Pertama, unsur pengusaha mengajukan kenaikan hanya lima persen dari UMP tahun berjalan, atau di bawah PP No.78/2015 dengan nominal Rp3,83 juta.
Kedua, unsur Serikat Pekerja mengajukan angka besaran kenaikan UMP 2019 dengan rumusan hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang dilaksanakan Dewan Pengupahan di 16 pasar selama tiga kali. Nilai KHL berdasarkan survey tersebut sebesar Rp3,9 juta × 8,03 persen (PP 78/2018), dengan total Rp4,2 juta.
Ketiga, unsur Pemerintah mengajukan besaran angka kenaikan UMP 2019 sesuai PP No.78 tahun 2015 sebesar 8,03 persen menjadi Rp3,94 juta.
Menteri Ketenagakerjaan sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018. Sesuai SE tersebut, gubernur diwajibkan untuk menetapkan UMP 2019.
Lihat juga...