Kepala Dinas Tenaga Kerja Balikpapan, Tirta Dewi –Foto: Ferry Cahyanti
BALIKPAPAN – Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur, tengah membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 di provinsi setempat, yang rencananya akan ditetapkan dan diumumkan pada November nanti.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Abu Helmi, menjelaskan, setelah ditetapkan dan diumumkan diterapkan di masing-masing perusahaan mulai 1 Januari – 31 Desember 2019.
“Rencananya, pengumuman 1 November, dan ini dilakukan secara serentak seluruh Indonesia,” ucapnya.
Selanjutnya setelah ditetapkan, UMP akan dijadikan dasar bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) sektoral Kabupaten/Kota (UMS).
Menanggapi akan ditetapkannya UMP Kaltim tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Tirta Dewi, menjelaskan dalam pengajuan UMK ke Wali Kota, hingga saat ini Dewan Pengupahan telah menggelar rapat beberapa kali.
“Pada 21 November nanti, upah minimum sudah harus ditetapkan untuk kota. Sehingga usulan kami harus segera disampaikan ke Wali Kota dan Gubernur Kaltim,” paparnya, Rabu (24/10/2018).
Upah Minimum Kota atau UMK Balikpapan 2019 diprediksi mencapai Rp2,8 juta. Jumlah itu naik sebesar 8,03 persen dari UMK tahun ini yang sebesar Rp2,6 juta.
Tirta juga minta kepada seluruh perusahaan pada sektor formal lainnya, untuk mengikuti UMK yang baru mulai 1 Januari 2019. Pekerja juga dipersilahkan membuat laporan aduan, jika diupah tak sesuai UMK.
“Silahkan saja mengadu dengan membawa bukti-bukti yang lengkap. Kami akan memproses aduan dari pekerja, bila ada perusahaan yang membayarkan upah tidak sesuai UMK,” tandasnya.
Namun demikian, tidak semua pekerja mau melaporkan pengupahannya yang tak sesuai UMK, karena khawatir kehilangan pekerjaan. “Pekerja rata-rata tak mau terekspose, takut piring nasinya nanti tertumpah,” celetuknya.
Selain itu, pihaknya menangani perselisihan industrial seperti pekerja yang tidak mendapatkan pesangon, ketika berhenti atau diberhentikan. Termasuk gaji pekerja yang tidak sesuai UMK pada tahun ini.
“Kami juga telah menangani lebih dari 40 kasus hubungan industrial sepanjang 2018 ini. Jumlah kasus tidak sebanyak tahun lalu, karena kami rutin melakukan pembinaan ke perusahaan-perusahaan,” sebut Tirta Dewi.
Sedangkan dalam penanganan perselisihan tenaga kerja dan perusahaan, lanjut Tirta, semua terselesaikan melalui win win solution dan tidak terlalu banyak gugatan masuk ke Pembinaan Hubungan Industrial.
“Jika diklarifikasi dan bisa selesai, ya oke saja. Tapi, memang ada beberapa kasus yang terpaksa masuk ke PHI, karena perusahaannya agak kolaps,” tutupnya.