Jumat Esok Gubernur DKI Umumkan Kenaikan UMP 2019

Editor: Koko Triarko

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Le Meridien Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018) –Foto: Lina Fitria
JAKARTA – Gubernur DKI, Anies Baswedan, menyatakan, pihaknya masih membahas rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi  (UMP) 2019. Dia menyebutkan, kenaikan UMP 2019 akan diumumkan pada Jumat, 26 Oktober, mendatang. 
“Kemungkinan hari Jumat besok akan diumumkan,” kata Anies, saat ditemui di Le Meridien Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).
Menurutnya, peningkatan UMP pada 2019 tersebut masih dalam tahap pembahasan, terkait berapa besaran kenaikannya. Dia pun masih menunggu hasil dari sidang rapat dewan. Dari hasil keputusan itu, nantinya diberikan rekomendasi kepada gubernur untuk ditetapkan.
“UMP hari ini sedang rapat. Jadi, kita lihat hasilnya baru nanti kita putuskan. Karena dewan ini bertemu, nanti kita diberikan rekomendasi pada gubernur. Kemudian Gubernur baru menetapkan,” jelas Anies.
Pengumuman tersebut, akan dilakukan Anies, sebelum berangkat ke Argentina untuk mengikuti  pertemuan Urban 20 Mayors Summit (U20). Rencananya, Anies berangkat ke Argentina, Sabtu 27 Oktober dan kembali lagi ke Jakarta pada Kamis 1 November 2018.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut janji Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, soal kenaikan upah yang tidak mengacu pada PP No. 78 Tahun 2015.
Sedangkan Kementerian Tenaga Kerja menetapkan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen. Angka tersebut bersumber dari data Badan Pusat Statistik, yang menunjukan inflasi tahun ini sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.
Kenaikan UMP ditetapkan pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja Nomor B.240/M.Naker/PHI9SK-UPAH/X/2018, tertanggal 16 Oktober 2018. Angka ini didapat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Saat ini, UMP 2018 DKI Jakarta sebesar Rp3.648.035.
Sebelumnya, Pemprov DKI menetapkan UMP 2018 sebesar Rp3.648.035. UMP DKI ini dihitung berdasarkan inflasi nasional sebesar 3,72 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen, dan kenaikan UMP yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan, sebesar 8,71 persen.
Lihat juga...