Setiap bagian dari Undang-undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengandung unsur penindakan. Hal itu dilakukan atas dasar niatan pemerintah melindungi masyarakat dari dampak negatif yang muncul dari kejadian…
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Uji materiil diajukan oleh Ketua Umum Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara PT PLN…
Upaya pengemudi taksi berbasis aplikasi atau online mendapatkan pengakuan dari pemerintah gagal. Uji materiil terhadap Pasal 151 huruf a UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di tolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).