Tak Beralasan, MK Tolak Uji Materiil UU BUMN

Editor: Mahadeva WS

Suasana sidang pembacaan putusan uji materiil UU BUMN - Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Uji materiil diajukan oleh Ketua Umum Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara PT PLN (Persero).

Permohonan di tolak karena, pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak beralasan menurut hukum. “Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang MK, Kamis (31/5/2018).

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah berpendapat, tidak ada relevansi pelibatan DPR dalam aksi atau tindakan korporasi yang dilakukan oleh BUMN (Persero). DPR bukanlah bagian dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam hubungannya dengan BUMN, kalaupun secara implisit hendak dikatakan ada pengawasan DPR, hal itu harus diletakkan konteksnya dalam kerangka fungsi pengawasan politik DPR terhadap pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden.

“Mahkamah menilai dalam sistem presidensial, bahkan tidak seluruh tindakan pemerintah tunduk pada pengawasan DPR. Misalnya, terhadap hal-hal yang berdasarkan konstitusi maupun praktik ketatanegaraan, sepenuhnya merupakan bagian dari atau berada dalam ruang lingkup kewenangan diskresional pemerintah, atau hal-hal yang sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden,” kata Hakim Anggota Suhartoyo.

Menanggapi dalil Pemohon mengenai investasi yang dilakukan pemerintah harus melalui persetujuan DPR. Suhartoyo menyebut, tindakan pembentukan anak perusahaan adalah bagian dari tindakan korporasi yang berkenaan dengan pengurusan perseroan.

“Hal ini ditentukan dalam Pasal 31 UU BUMN. Di mana pengawasannya dilakukan oleh komisaris, bukan oleh DPR. Dengan demikian, mendalilkan adanya pengawasan DPR dalam tindakan korporasi yang dilakukan BUMN, secara tidak langsung para Pemohon hendak menempatkan DPR seolah-olah sebagai komisaris BUMN,” jelasnya.

Sementara itu, dalam hubungannya dengan PHK, Mahkamah menegaskan bahwa PHK tidaklah serta-merta mengandung persoalan konstitusionalitas. Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyampaikan, PHK baru menjadi persoalan konstitusionalitas, ketika berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

“Selama norma undang-undang yang mengatur tentang PHK itu tidak bertentangan dengan UUD 1945, maka peristiwa konkret terjadinya PHK tidaklah merupakan persoalan konstitusional yang menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya. Apabila dalam praktik terjadi pelanggaran terhadap ketentuan PHK, maka hal itu merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial sebagai bagian dari pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang berada di bawah Mahkamah Agung untuk mengadilinya,” ungkapnya.

Dalam uji materil ini, menurut Pemohon, BUMN yang produksinya menyangkut orang banyak akan diprivatisasi seperti yang tertuang dalam PP No.39/2014 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dibidang penanaman modal.

Pembangkit listrik, transmisi tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik swasta dapat memiliki saham hingga 95-100 persen, yang akan menghilangkan fungsi negara untuk menguasai cabang produksi yang penting bagi Negara yang menyangkut hidup orang banyak.

Pemohon beranggapan, adanya Pasal 14 ayat (3) huruf (a), (b), (d), (g), dan (h) UU BUMN, pemerintah yang diwakili menteri bertindak selaku pemegang saham dapat mengubah Anggaran Dasar (AD) perseroan, meliputi unsur penggabungan, peleburan dan pengalihan aktiva, perubahan jumlah modal, perubahan anggaran dasar, pengambilalihan dan pemisahan tanpa pengawasan dari DPR.

Lihat juga...