Tak Beralasan, MK Tolak Uji Materiil UU BUMN

Editor: Mahadeva WS

Suasana sidang pembacaan putusan uji materiil UU BUMN - Foto M Hajoran Pulungan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Uji materiil diajukan oleh Ketua Umum Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara PT PLN (Persero).

Permohonan di tolak karena, pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak beralasan menurut hukum. “Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang MK, Kamis (31/5/2018).

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah berpendapat, tidak ada relevansi pelibatan DPR dalam aksi atau tindakan korporasi yang dilakukan oleh BUMN (Persero). DPR bukanlah bagian dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam hubungannya dengan BUMN, kalaupun secara implisit hendak dikatakan ada pengawasan DPR, hal itu harus diletakkan konteksnya dalam kerangka fungsi pengawasan politik DPR terhadap pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden.

“Mahkamah menilai dalam sistem presidensial, bahkan tidak seluruh tindakan pemerintah tunduk pada pengawasan DPR. Misalnya, terhadap hal-hal yang berdasarkan konstitusi maupun praktik ketatanegaraan, sepenuhnya merupakan bagian dari atau berada dalam ruang lingkup kewenangan diskresional pemerintah, atau hal-hal yang sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden,” kata Hakim Anggota Suhartoyo.

Menanggapi dalil Pemohon mengenai investasi yang dilakukan pemerintah harus melalui persetujuan DPR. Suhartoyo menyebut, tindakan pembentukan anak perusahaan adalah bagian dari tindakan korporasi yang berkenaan dengan pengurusan perseroan.

Lihat juga...