Seorang TKW (tenaga kerja wanita) asal Jember, Jawa Timur, Musbah Chusnul Chotimah, ditelantarkan di Singkawang oleh majikannya yang berasal dari Malaysia.
Kejaksaan Agung meluncurkan Program Mentoring Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Program tersebut berbasis Platform Digital Aplikasi E-Learning.
Terduga saat itu membawa tiga orang penumpang yang diduga sebagai korban TPPO dari Mayasofa, Kecamatan Singkawang Timur. Tujuan TPPO menuju ke Negara Tiongkok untuk melaksanakan pernikahan.
Mengingat akibat kebijakan tersebut, banyak masyarakat yang tadinya menggantungkan hidup dari bekerja sebagai PRT menganggur dan tidak bisa lagi berangkat ke luar negeri