Pekerja Migran Indonesia Hadapi Ragam Masalah

Editor: Satmoko Budi Santoso

MAUMERE – Masalah perdagangan orang yang terjadi di Indonesia, baik yang terjadi di luar negeri maupun dalam negeri, terjadi mulai dari proses keberangkatan sampai pada proses pemulangan.

Khusus untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) ada yang berangkat dengan proses yang prosedural dan nonprosedural.

PMI yang berangkat ke luar negeri secara prosedural mendapatkan perlindungan hukum dari negara, berbeda dengan PMI yang nonprosedural. Survei dari Migrant Care menunjukkan, pekerja rumah tangga yang bekerja di luar negeri, sepanjang tahun 2013 sampai 2018 ada 584.482 orang. PMI ini 99 persen perempuan.

“Persoalan yang dihadapi oleh PMI adalah adanya kerentanan pada persoalan hukum dan bahkan sampai pada kematian. Sementara persoalan PMI lainnya yang tidak bekerja sebagai pekerja rumah tangga, lebih banyak terkait dengan persoalan hukum,” sebut Gabriel Goa, ketua bidang advokasi Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JARNAS), Minggu (17/3/2019).

Data statistik BNP2TKI, kata Gabby sapaannya, sepanjang tahun 2012 sampai 2018 PMI yang meninggal sebanyak 1.288 orang. Malaysia merupakan negara penempatan yang menduduki posisi tertinggi dengan angka kematian sebanyak 462 kasus.

Peringkat berikutnya Arab Saudi sebanyak 224 kasus PMI yang meninggal disusul oleh Taiwan 176 Kasus. Setelah itu Korea Selatan sebanyak 59 kasus, Brunai Darussalam 54 kasus dan Hongkong dengan jumlah 48 kasus.

“Kebanyakan kasus perdagangan manusia adalah perempuan dan anak. Hal ini terlihat dalam laporan Fellowship menunjukkan bahwa perempuan Indonesia memiliki tingkat kerentanan tertinggi sebanyak 73 persen, anak perempuan 14 persen, laki-laki dewasa 10 persen dan anak laki-laki 2,5 persen,” jelasnya.

Lihat juga...