1.153 APK di Temanggung Ditertibkan Tim Gabungan
Tim gabungan yang terdiri atas Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Polres, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Gakkumdu Kabupaten Temanggung menertibkan 1.153 alat peraga kampanye yang melanggar.