Disnakertrans: Penetapan UMP Sultra Berdasarkan Pertumbuhan Ekonomi
KENDARI --- Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2018 sebesar Rp2.177.053 per bulan, dinilai telah relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Baca: UMP NTB Diprotes Pengusaha, DPRD: Itu Sudah Layak…