Kepolisian Resor (Polres) Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengamankan dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu, karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 3,9 kilogram.
"Meskipun saat ini masih pandemi COVID-19, namun tingkat okupansi hotel sudah mulai naik," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS Sulteng Jefri Wahido di Kota Palu, Senin.
"Kemudian tim tetap melakukan kegiatan sesuai dengan 'job'-nya. Tim Kejar melakukan pengejaran, kemudian Tim Sekat, melakukan penyekatan agar mereka tidak bisa turun dan simpatisan tidak bisa naik memberikan bantuan, dan tim lain memberikan…
"Dengan kunjungan langsung ke tempat pelayanan, kami dapat melihat langsung aktivitas pelayanan KB dan program Bangga Kencana, juga mendengarkan keluhan dan harapan masyarakat," katanya.
"Transaksi ini meningkat dipicu meningkatnya investor di lantai bursa saham yang berdampak positif terhadap pasar modal Sulawesi Tengah," kata Kepala Perwakilan BEI Sulawesi Tengah, Dendi Faisal Amin yang dihubungi di Palu, Minggu.
Dua tersangka itu adalah Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN), dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah (AZR).