Untuk waktu membuang sampah ditetapkan sejak tahun lalu, warga diharuskan menyetorkan sampah ke kontainer pada pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB keesokan paginya.
"Sangat memprihatinkan, sampah banyak memenuhi pantai Muara Siberut yang merupakan salah satu wajah dari Pulau Siberut. Ini perlu aksi nyata untuk mengatasinya," katanya, di Tuapejat, Jumat (20/4/2018).
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) gencarkan kebijakan pengurangan pemakaian plastik sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan.
"Kita melihat, sampah masih dibuang di pinggir ruas jalan, sebagai tempat pembuangan oleh masyarakat," kata seorang anggota DPRK Aceh Besar, Anisrullah, kepada wartawan di Aceh Besar, Selasa (10/4/2018).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Sumatera Barat, Al Amin, mengatakan dengan mengerahkan satu unit sampan, mampu mengangkut sampah mencapai 10 ton di sungai.
"Tempo hari OTT (operasi tangkap tangan) sampah di Bantul sudah kita laksanakan dan ini akan terus kita laksanakan, tujuan utamanya adalah pembudayaan," kata Wakil Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, di Bantul, Rabu (4/4/2018).