Pemkot Padang Berupaya Tingkatkan Disiplin Warga Buang Sampah

Pungut sampah, ilustrasi -Dok: CDN

PADANG – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat akan memperkuat kedisplinan masyarakat dalam membuang sampah dengan mengarahkan dan mensosialisasikan aturan yang telah ditetapkan.

“Beberapa aturan telah berjalan seperti waktu membuang sampah, sanksi buang sampah dan arahan pengelolaan sampah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Padang, Al Amin, di Padang, Rabu (25/4/2018).

Untuk waktu membuang sampah ditetapkan sejak tahun lalu, warga diharuskan menyetorkan sampah ke kontainer pada pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB keesokan paginya.

Ini dilakukan untuk menghindari penumpukan sampah pada siang hari, karena sebelumnya, truk pengangkut akan membawa sampah dari tempat pembuangan sampah menuju tempat pembuangan akhir.

Sejauh ini, memang telah dilakukan oleh sebagian warga, namun ada juga yang belum peduli terhadap aturan tersebut. Untuk itu, pihaknya melalui kecamatan, kelurahan dan PKK terus melakukan sosialisasi seperti saat adanya kegiatan bulam gotong royong masyarakat atau pertemuan warga.

Bukan hanya itu, di beberapa lokasi juga dipasang papan pengumuman dan poster terkait waktu membuang. “Untuk sanksi membuang sampah telah diterapkan sesuai perda no 21 tahun 2012, namun dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

Salah satu implementasinya terkait publikasi pelanggar aturan buang sampah kepada media, hal ini terus disosialisasikan. Hal terpenting dari aturan ini, yakni pengawasan dan ini secara bertahap terus diarahkan kepada masyarakat.

Artinya bila ada laporan dan bukti fakta tentu akan diproses sesuai aturan tersebut. Implementasi lain terkait perda tersebut, yakni dalam hal pengelolaan sampah, salah satunya upaya pemilahan sampah organik, anorganik, kertas atau plastik.

Lihat juga...