DP3A Makassar Segera Sidak Panti Asuhan Terkait Trafficking

Ilustrasi -Dok: CDN

MAKASSAR – Gugus Tugas Trafficking bentukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar, akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah panti asuhan dan panti pijat terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kita sudah membentuk gugus tugas dan nantinya tim ini akan turun secara bersama-sama melakukan sidak ke sejumlah panti asuhan dan panti pijat,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tenri Ampa Palallo, di Makassar, Rabu (25/4/2018).

Ia mengatakan, sidak yang akan dilakukannya itu akan fokus kepada sejumlah panti asuhan dan panti pijat yang tidak memiliki izin. Data mengenai panti-panti yang tidak berizin juga sudah dimilikinya.

Tenri mengaku jika pihaknya melibatkan beberapa unsur dalam tim gugus trafficking itu, diantaranya Dinas Sosial, Dinas Pariwisata Makassar, DP3A serta kepolisian.

“Kita tidak akan turun jika semua unsur belum lengkap. Kita pastikan dulu izin-izinnya dan kita target di mana dulu yang akan disidak dan itu tidak langsung sekaligus,” katanya.

Dia menyebut, untuk sekarang ini pihaknya masih melakukan koordinasi lanjutan dari semua pemangku kepentingan tersebut dan menentukan lokasi pertama sidaknya.

“Ini sedang kita rapatkan dulu dengan semuanya. Kita juga pasti terbuka dengan laporan-laporan warga, jika memang mengetahui ada indikasi itu, maka pasti kita akan bergerak,” terangnya.

Diterangkannya, langkah yang ditempuhnya itu sebagai upaya preventif terhadap adanya tindak pidana perdagangan orang yang jumlahnya meningkat setiap tahunnya.

Mantan Kabag Humas Pemkot Makassar itu mengaku jika panti asuhan dan panti pijat dipilih, karena ditengarai menjadi tempat penampungan anak dan perempuan yang mengalami praktek perdagangan manusia.

Berdasarkan data dari Dinas Sosial Makassar ada sekira 103 panti asuhan resmi (berizin) yang ada di Makassar. Pengelolaannya berada di bawah pengawasan dinas sosial.

Selain melakukan sidak, Gugus Tugas TPPO juga akan menggandeng peniliti dan lembaga swadaya amsyarakat (Non Government Organization/NGO) untuk melakukan riset mengenai tingginya angka TPPO di Makassar.

Disebutkannya, pencegahan dan penindakan TPPO telah diatur dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Perdagangan orang menurut Pasal 1 undang-undang ini yang dimaksud adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. (Ant)

Lihat juga...