Tidak ada ruang bagi ideologi lain menggantikan Pancasila. Ideologi transnasional seperti komunisme, fasisme, liberalisme, kapitalisme, maupun paham radikal mengatasnamakan agama.
Para tokoh hukum menilai Rancangan Rencana Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak menempatkan Pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan berbangsa. Padahal, sejatinya Pancasila harus menjadi payung bagi negara.
Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan menilai muatan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) harus diperbaiki secara hati-hati, teliti, dan cermat agar tidak boleh ada ruang sedikit pun masuknya ideologi terlarang komunis.