RUU HIP Harus Dicabut, Mereduksi Kesakralan Pancasila
JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR dan masuk Program Legislasi Nasional menuai penolakan sejumlah kalangan, bahkan meminta sebaiknya dicabut saja.
Ketua Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), Dr. Ali Masykur Musa, SH., M.Si., M.Hum., berpendapat RUU HIP harus dicabut. Menurutnya, ideologi Pancasila sudah sangat tepat letaknya pada Pembukaan UUD 1945, sehingga tidak perlu lagi dibuat undang-undang (UU) karena hanya akan mereduksi kesakralannya.
“Mengundangkan Pancasila justru akan mereduksi kesakralan nilai-nilai Pancasila karena UU setiap saat bisa diubah,” ujar Ali Masykur Musa saat dihubungi Cendana News, Sabtu (13/6/2020).
Dalam hemat pria yang karib disapa Cak Ali yang juga pernah menjabat Sekretaris Panitia Ad Hoc (PAH) 1 Badan Pekerja Majelis Permusyawatan Rakyat (BP MPR) periode 2000-2004 ini, akan lebih tepat jika UU-nya bukan HIP, melainkan misalnya UU tentang Pokok-Pokok Haluan Negara di mana GBHN sudah tidak dikenal lagi.
Cak Ali pun kembali menegaskan tentang peran besar para pendahulu pendiri bangsa, seperti halnya KH A Wahid Hasyim dan NU yang ikut merumuskan positioning ideologi Pancasila.
“Buat kita, NU, pendiri bangsa, KH A Wahid Hasyim ikut merumuskan. Biarkan Pancasila tetap pada maqom-nya, Pembukaan,” tandasnya.
Menurut pria kelahiran Tulungagung ini, Pancasila adalah philosofische grondslag (filosofi dasar) yang menjadi fundamental norm.
“Pancasila adalah qoti yang tidak boleh ditafsirkan dan diubah-ubah karena menjadi ideologi dan dasar negara,” pungkasnya. (Hid)