Wantim MUI Minta RUU HIP Dicabut dari Prolegnas
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA — Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) memantabkan keyakinan tentang Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sudah final. Maka itu, Wantim MUI meminta agar Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dicabut dari Prolegnas.
“Kami memantapkan hati dan pikiran untuk mengawal Pancasila dari setiap upaya untuk mengubahnya atau menafsirkan sepihak,” kata Ketua Wantim MUI, Din Syamsuddin pada konfrensi pers Taujihat Wantim MUI usai Rapat Pleno ke-66 Wantim MUI bertema “Masalah-masalah Aktual Keumatan dan Kebangsaan” yang digelar secara melalui aplikasi Zoom di Jakarta, Rabu (15/7/2020) sore.
Dalam kaitan ini menurutnya, sesuai dengan Maklumat Dewan Pimpinan MUI, yang diperkuat oleh pernyataan Wantim MUI. “Upaya mengotak-atik Pancasila sebagaimana kesepakatan pada 18 Agustus 1945 adalah kontra produktif dan potensial menciptakan pertentangan dalam kehidupan bangsa,” tegasnya.
Adapun poin taujihat lainnya, lanjut dia, MUI juga meminta kepada DPR dan pemerintah agar tidak membentuk peraturan dan perundangan yang tidak membawa kemaslahatan masyarakat dan hanya menguntungkan segelintir pengusaha saja. Seperti sebut Din, RUU Omnibus Law dan UU Minerba, hendaknya untuk ditinjau ulang demi kepentingan kedaulatan negara.
Terkhusus kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), MUI meminta untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip pendidikan terutama yang menekankan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia.
“Maka, kami minta kurikulum pendidikan agama tetap diberikan kepada peserta didik sesuai dengan agamanya oleh pendidik sesuai agama masing-masing,” tandasnya.