Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwokerto, Kamis (20/12/2018) memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal. Rokok tersebut, tidak dilengkapi dengan pita cukai.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan, Jawa Timur, menemukan banyak perederan rokok tanpa pita cukai alias ilegal di wilayah itu.
"Sejak lama, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai menyasar daerah pinggiran seperti pedesaan. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan ada juga yang masuk daerah perkotaan wilayah eks-Keresidenan Madiun," ujar Gatot Priyo kepada…