KPPBC: Peredaran Rokok Ilegal Sasar Pedesaan

Ilustrasi - Dok CDN

MADIUN — Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Madiun, Gatot Priyo Waspodo, menyatakan peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah itu sebagian besar menyasar daerah pedesaan yang minim pemantauan petugas.

“Sejak lama, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai menyasar daerah pinggiran seperti pedesaan. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan ada juga yang masuk daerah perkotaan wilayah eks-Keresidenan Madiun,” ujar Gatot Priyo kepada wartawan, Rabu (29/8/2018).

Menurut dia, biasanya yang menjadi sasaran adalah lokasi warung-warung kecil di desa yang terletak di perbatasan Provinsi Jawa Timur dengan Jawa Tengah.

Modusnya, ada yang menitipkan barang terlebih dahulu, baru membayar setelah laku. Dengan demikian, banyak pedagang yang bersedia dititipi.

Seperti kasus peredaran rokok ilegal yang baru saja diungkap jajarannya. Petugas Unit Intelijen Bea Cukai Madiun berhasil mengamankan Sarjoko (49), warga Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, karena diduga kuat menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual rokok tanpa pita cukai.

Yang bersangkutan ditangkap saat sedang melakukan transaksi di salah satu toko pengecer di wilayah Desa Kauman, Kecamatan Widodaren, Ngawi.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebanyak 988 bungkus rokok ilegal atau sebanyak 19.760 batang rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.

Hasil penyelidikan, daerah yang disasarnya adalah wilayah Ngawi barat yang berbatasan dengan Jawa Tengah. Di antaranya daerah Walikukun, Gendingan, Sidolaju, Kauman, Karanganyar, dan Mantingan. Praktik itu dilakoninya sejak November 2017.

Lihat juga...