Pembuang Limbah di Sungai Taman Pancing Diganjar Denda Rp1 Juta
Warga yang membuang limbang lhaundry ke Sungai Taman Pancing diganjar denda Rp1 juta. Denda tersebut keputusan dari sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di PN Denpasar.