Warga DKI Terbukti Buang Sampah Sembarangan, Didenda

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum, Dinas Lingkungan Hidup, DKI Jakarta, Mudarisin, mengatakan, warga yang terbukti membuang sampah sembarangan di Jakarta bisa dikenakan sanksi denda paling banyak Rp20 juta atau pidana maksimal dua bulan penjara.

Ada dua Perda DKI Jakarta yang mengatur soal membuang sampah sembarangan yakni pertama, Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Kedua, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

“Perda 3 Tahun 2013 itu sanksinya denda uang paksa. Kalau Perda 8 Tahun 2007 terkait dengan tibum, itu sanksinya adalah sanksi tipiring, tindak pidana ringan, jadi kurungan atau denda,” ujar Mudarisin saat dihubungi wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2019).

Menurutnya, apabila seseorang terbukti membuang sampah sembarangan, akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan mulai dari 10 hari hingga 60 hari penjara atau denda minimal Rp 100.000 hingga Rp 20 juta.

“Kalau Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum itu masuknya tindak pidana ringan atau tipiring. Tapi hakim yang memutuskan sanksi pidananya, bisa berupa kurungan penjara atau denda sampai Rp 20 juta,” jelasnya.

Namun, penetapan sanksi pidana berupa kurungan penjara ataupun denda seluruhnya berdasarkan keputusan hakim di Pengadilan Tinggi Negeri. Dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring), hakim akan menimbang pelanggaran yang dilakukan terdakwa. Sebaliknya, pelanggar juga dapat mengajukan pembelaan.

“Saat ini kita masih pakai Perda Nomor 3 Tahun 2013, tetapi ke depan kita akan mencoba kerja sama dengan pihak Satpol PP, agar pelanggar dapat dikenakan Perda Nomor 7 Tahun 2008, sehingga bisa ditetapkan denda maksimal,” tambahnya.

Menurutnya dengan ditetapkan denda tersebut sebagai bentuk penegasan hukum dan efek jera kepada pelanggar. Sehingga bukan hanya kepatuhan untuk tidak membuang sampah sembarangan tetapi kesadaran warga untuk menjaga lingkungan, dapat tumbuh.

“Sosialisasi tentang menjaga kebersihan sudah sering dilakukan. Menurut saya juga, tingkat pendidikan warga Jakarta, khususnya di pusat kota, sudah bagus. Yang kurang itu cuma kesadarannya saja, karena itu denda maksimal harus diberikan supaya ada efek jera,” papar Mudarisin.

Selain itu Mudarisin menyampaikan, Perda Nomor 3 Tahun 2013 ditegakkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Sanksi soal membuang sampah tertuang dalam pasal 130 Ayat 1 perda tersebut.

Denda maksimal bagi warga yang membuang sampah sembarangan yang ditetapkan dalam perda ini yakni Rp500.000.

“Bagi mereka yang membuang sampah tidak pada tempatnya, kita tangkap, kemudian kita berikan denda. Setinggi-tingginya denda itu Rp 500.000,” kata Mudarisin.

Berikut ketentuan sanksi dalam Pasal 130 Ayat 1. Dimana isinya, Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada:

a. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 100.000.

b. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.

c. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.

d. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti mengeruk atau mengais sampah di TPS yang berakibat sampah menjadi berserakan, membuang sampah di luar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.

Sementara itu, Mudarisin menyebut Perda Nomor 8 Tahun 2007 ditegakkan oleh satpol PP.

“Kalau tibum itu biasanya penegaknya dari satpol PP terkait dengan pelanggaran orang buang sampah,” kata Mudarisin.

Pasal 21 huruf b perda tersebut berbunyi, “Setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.”

Kemudian, Pasal 61 Ayat 1 perda tersebut memuat ketentuan pidana bagi orang atau badan yang melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 21 huruf b.

Lalu sanksi yang diatur dalam Pasal 61 Ayat 1 yakni ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.

“Kecuali gabungan ya (ditangkap oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP), bisa (dikenakan perda) dua-duanya,” ucap Mudarisin.

Diberitahukan telah beredar sebuah foto seorang pria tertangkap kamera sedang membuang sampah ke kali di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Bahkan, ulah yang tak patut ditiru itu dilakukan saat petugas UPK Badan Air sedang membersihkan kali.

Pria buang sampah saat petugas membersihkan kali di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Dok. UPK Badan Air DLH DKI

Peristiwa ini terjadi di Kali Krukut Bawah, Kebon Dalam, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Akun resmi UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengunggah foto peristiwa itu pada Rabu (30/1/2019).

Di foto tersebut, tampak seorang pria berkaus hijau menuangkan sampah dari ember ke kali. Di kali tersebut, ada seorang petugas UPK Badan Air yang sedang bekerja. Foto itu dijepret oleh salah seorang tim media sosial UPK Badan Air DLH DKI bernama Aris. Saat dihubungi, Aris menceritakan peristiwa yang terjadi belum lama ini.

Lihat juga...