Warga DKI Terbukti Buang Sampah Sembarangan, Didenda
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum, Dinas Lingkungan Hidup, DKI Jakarta, Mudarisin, mengatakan, warga yang terbukti membuang sampah sembarangan di Jakarta bisa dikenakan sanksi denda paling banyak Rp20 juta atau pidana maksimal dua bulan penjara.
Ada dua Perda DKI Jakarta yang mengatur soal membuang sampah sembarangan yakni pertama, Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Kedua, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
“Perda 3 Tahun 2013 itu sanksinya denda uang paksa. Kalau Perda 8 Tahun 2007 terkait dengan tibum, itu sanksinya adalah sanksi tipiring, tindak pidana ringan, jadi kurungan atau denda,” ujar Mudarisin saat dihubungi wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2019).
Menurutnya, apabila seseorang terbukti membuang sampah sembarangan, akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan mulai dari 10 hari hingga 60 hari penjara atau denda minimal Rp 100.000 hingga Rp 20 juta.
“Kalau Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum itu masuknya tindak pidana ringan atau tipiring. Tapi hakim yang memutuskan sanksi pidananya, bisa berupa kurungan penjara atau denda sampai Rp 20 juta,” jelasnya.
Namun, penetapan sanksi pidana berupa kurungan penjara ataupun denda seluruhnya berdasarkan keputusan hakim di Pengadilan Tinggi Negeri. Dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring), hakim akan menimbang pelanggaran yang dilakukan terdakwa. Sebaliknya, pelanggar juga dapat mengajukan pembelaan.
“Saat ini kita masih pakai Perda Nomor 3 Tahun 2013, tetapi ke depan kita akan mencoba kerja sama dengan pihak Satpol PP, agar pelanggar dapat dikenakan Perda Nomor 7 Tahun 2008, sehingga bisa ditetapkan denda maksimal,” tambahnya.