Warga DKI Terbukti Buang Sampah Sembarangan, Didenda

Editor: Satmoko Budi Santoso

Sementara itu, Mudarisin menyebut Perda Nomor 8 Tahun 2007 ditegakkan oleh satpol PP.

“Kalau tibum itu biasanya penegaknya dari satpol PP terkait dengan pelanggaran orang buang sampah,” kata Mudarisin.

Pasal 21 huruf b perda tersebut berbunyi, “Setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.”

Kemudian, Pasal 61 Ayat 1 perda tersebut memuat ketentuan pidana bagi orang atau badan yang melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 21 huruf b.

Lalu sanksi yang diatur dalam Pasal 61 Ayat 1 yakni ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.

“Kecuali gabungan ya (ditangkap oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP), bisa (dikenakan perda) dua-duanya,” ucap Mudarisin.

Diberitahukan telah beredar sebuah foto seorang pria tertangkap kamera sedang membuang sampah ke kali di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Bahkan, ulah yang tak patut ditiru itu dilakukan saat petugas UPK Badan Air sedang membersihkan kali.

Pria buang sampah saat petugas membersihkan kali di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Dok. UPK Badan Air DLH DKI

Peristiwa ini terjadi di Kali Krukut Bawah, Kebon Dalam, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Akun resmi UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengunggah foto peristiwa itu pada Rabu (30/1/2019).

Di foto tersebut, tampak seorang pria berkaus hijau menuangkan sampah dari ember ke kali. Di kali tersebut, ada seorang petugas UPK Badan Air yang sedang bekerja. Foto itu dijepret oleh salah seorang tim media sosial UPK Badan Air DLH DKI bernama Aris. Saat dihubungi, Aris menceritakan peristiwa yang terjadi belum lama ini.

Lihat juga...