Warga DKI Terbukti Buang Sampah Sembarangan, Didenda
Editor: Satmoko Budi Santoso
Menurutnya dengan ditetapkan denda tersebut sebagai bentuk penegasan hukum dan efek jera kepada pelanggar. Sehingga bukan hanya kepatuhan untuk tidak membuang sampah sembarangan tetapi kesadaran warga untuk menjaga lingkungan, dapat tumbuh.
“Sosialisasi tentang menjaga kebersihan sudah sering dilakukan. Menurut saya juga, tingkat pendidikan warga Jakarta, khususnya di pusat kota, sudah bagus. Yang kurang itu cuma kesadarannya saja, karena itu denda maksimal harus diberikan supaya ada efek jera,” papar Mudarisin.
Selain itu Mudarisin menyampaikan, Perda Nomor 3 Tahun 2013 ditegakkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Sanksi soal membuang sampah tertuang dalam pasal 130 Ayat 1 perda tersebut.
Denda maksimal bagi warga yang membuang sampah sembarangan yang ditetapkan dalam perda ini yakni Rp500.000.
“Bagi mereka yang membuang sampah tidak pada tempatnya, kita tangkap, kemudian kita berikan denda. Setinggi-tingginya denda itu Rp 500.000,” kata Mudarisin.
Berikut ketentuan sanksi dalam Pasal 130 Ayat 1. Dimana isinya, Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada:
a. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 100.000.
b. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.
c. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.
d. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti mengeruk atau mengais sampah di TPS yang berakibat sampah menjadi berserakan, membuang sampah di luar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.