Pemkot Balikpapan Sepakati Tiga Raperda Lingkungan

Editor: Koko Triarko

BALIKPAPAN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Balikpapan, mengenai lingkungan, akhirnya disetujui oleh eksekutif dan legislatif menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Pendapat Akhir Wali Kota Balikpapan Terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kota Balikpapan.

Ketiga raperda itu adalah raperda tentang pengurangan penggunaan produk/kemasan plastik sekali pakai, penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan raperda pengelolaan ruang terbuka hijau.

Ketiga raperda itu disetujui setelah beberapa kali pembahasan, yang nantinya akan disosialisasikan ke masyarakat untuk diimplementasikan.

“Pemerintah kota mendukung langkah DPRD dengan ditetapkannya raperda tentang pengurangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai menjadi perda. Karena semakin banyak digunakan oleh masyarakat dan menjadi permasalahan terhadap lingkungan hidup,” terang Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, saat menyampaikan Pendapat Akhir Terhadap Ketiga Raperda tersebut di ruang rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Rabu (23/1/2019).

Menurutnya, tujuan dari raperda itu sebagai upaya pencegahan terhadap dampak yang ditimbulkan, karena perda ini dimaksudkan untuk mengurangi timbulan sampah dan dampak pencemaran lingkungan yang berasal dari produk atau kemasan plastik sekali pakai.

“Perda ini juga menekan laju timbulan sampah plastik yang menjadi beban pencemar bagi lingkungan hidup, sekaligus meningkatkan pemahaman dan kesadaran publik untuk mengurangi penggunaan produk plastik sekali pakai,” ungkapnya.

Selain itu, Rahmad Mas’ud mengatakan perda itu juga sejalan dengan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik, yang penerapannya sudah muai diterima dan dipahami masyarakat.

Lihat juga...