Imigrasi Mataram Deportasi Kuli Bangunan Asal Cina

Editor: Koko Triarko

MATARAM – Imigrasi Kelas l Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendeportasi empat orang warga negara asing (WNA) asal Cina, karena dinilai melakukan pelanggaran keimigrasian, menggunakan visa yang seharusnya untuk kunjungan, namun digunakan untuk bekerja.

“Keempat WNA menyalahi izin bebas visa kunjungan (BVK) dengan melakukan aktivitas pekerjaan selama di Lombok, makanya kita deportasi,” kata Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin, Rabu (23/1/2019).

Empat warga negara asing (WNA) asal Cina, berinisial JZ (40), SZ (32), SZ (61), dan MX (38), masuk Indonesia menggunakan BVK pada 28 Desember 2018, sedangkan MX datang ke Indonesia dengan BVK pada 18 Desember2018.

Mereka diamankan pada saat operasi gabungan pada 8 Januari 2019 di Dusun Tibu Lilin, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, dan ditemukan sedang membuat tungku pembakaran arang putih.

“Dalam kegiatannya, dua orang, yakni SZ dan JZ bertindak sebagai kuli bangunan, sedangkan SZ dan MX menjadi juru masak untuk konsumsi sehari-hari,” jelasnya.

Yusriansyah menjelaskan, tim gabungan menemukan satu tungku pembakaran arang yang sudah siap pakai dan dua tungku pembakaran arang masih baru setengah jadi.

Tungku pembakaran arang dibuat secara konvensional, menggunakan bata merah dibangun melingkar dengan adukan semen.

Pembuatan tungku pembakaran arang putih merupakan ajang uji coba untuk menghasilkan produk kesehatan dan kosmetik. “Mereka sepertinya baru uji coba buat tungku, rencananya nanti akan pekerjakan warga lokal untuk produk kesehatan dan kosmetik,” jelasnya.

Proses pengerjaan sendiri dilakukan di Dusun Tibu Lilin, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Selama di Lombok, keempat WNA Cina tersebut tinggal di rumah sewa di Kota Mataram.

Lihat juga...