Delapan Terdakwa Penyelundupan Narkoba di Aceh Dituntut Hukuman Mati
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh, menuntut delapan terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 201 kilogram, dengan hukum mati.