Empat Ruas Jalan Dalam Kota di Bandarlampung Kembali Disekat
Empat ruas jalan dalam kota di Bandarlampung, Provinsi Lampung, kembali disekat. Kebijakan tersebut diberlakukan, untuk mengurangi mobilitas masyarakat dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.