Empat Ruas Jalan Dalam Kota di Bandarlampung Kembali Disekat
BANDARLAMPUNG – Empat ruas jalan dalam kota di Bandarlampung, Provinsi Lampung, kembali disekat. Kebijakan tersebut diberlakukan, untuk mengurangi mobilitas masyarakat dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
”Penyekatan beberapa ruas jalan dimulai hari ini (Minggu,8/8/2021),” kata Juru bicara COVID-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, Minggu (8/8/2021).
Penyekatan ruas jalan tersebut berdasarkan Instruksi Pemerintah Pusat kepada Jajaran TNI/Polri, yang diminta untuk membackup kabupaten dan kota, yang melaksanakan kegiatan PPKM level IV. Sehingga, pihak Kepolisian dan juga Pemkot Bandarlampung melakukan penyekatan beberapa ruas jalan.
Diantaranya, Jalan Radin, Jalan Sudirman, Jalan Dipenogoro dan Jalan Cut Nyak Dien, dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat. “Sedangkan untuk posko penyekatan di Perbatasan kota ini juga hingga kini masih beroperasi yaknindi BKP Kemiling, Rajabas, Exit Tol Kota Baru, Exit Tol Lematang, dan di Panjang,” jelasnya.
Masyarakat dimintanya, dapat bekerjasama dan mendukung kebijakan tersebut. Masyarakat Bandarlampung diharapkan dapat membatasi mobilitasnya, serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, sehingga Bandarlampung lekas masuk ke dalam zona aman.
Pemerintah daerah disebutnya, meminta maaf atas ketidaknyamanan dalam beraktifitas akibat dari penyekatan jalan yang diberlakukan. “Wali Kota telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Bandarlampung namun hal memang harus dilakukan guna kemaslahatan masyarakat kota ini,” tandasnya.
Penyekatan ruas jalan dalam kota untuk selanjutnya akan dievaluasi setiap satu pekan. Termasuk mempertimbangkan, jika ada kebijakan baru dari pemerintah pusat.(Ant)