Gugatan keterbukaan informasi ini, kata dia, akhirnya dilakukan karena para pegawai telah mengajukan permohonan informasi publik terkait dengan hasil TWK melalui mekanisme PPID KPK dalam rentang waktu 28 Mei—9 Juni 2021.
Ombudsman RI mengumumkan adanya tindakan malaadministrasi dalam peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) serta menyertakan empat tindakan korektif yang harus dilakukan pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK.
Poli Klinik KPK dan RSPAD Gatot Subroto melakukan uji tes usap PCR terhadap 194 pegawai KPK, termasuk pegawai pada Kedeputian Penindakan KPK, di Gedung Juang KPK.