Nasib 57 Pegawai Nonaktif KPK dan Niat Kapolri untuk Merekrutnya

JAKARTA — Menjelang hari penentuan nasib 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebuah kabar bak angin di tengah Gurun Sahara muncul dari Timur Indonesia.

Dua hari menjelang penonaktifan 57 pegawai KPK tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan secara resmi tentang niatnnya untuk merekrut 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK tersebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Pernyataan resmi itu muncul setelah salah satu jurnalis di Papua menanyakan kepada Kapolri terkait aksi unjuk rasa di Gedung KPK tentang penonaktifan 57 pegawai KPK tidak lulus TWK bagaimana tindak lanjutnya. Pertanyaan itu disampaikan dalam konferensi pers dengan Kapolri usai mengecek persiapan akhir pengamanan PON XX Papua, Selasa (28/9).

Padahal waktu itu ada dua wartawan yang mengajukan pertanyaan, salah satunya menanyakan soal sikap Polri dalam menindak gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi di beberapa wilayah di Papua menjelang PON.

Menjawab pertanyaan wartawan itulah, jenderal bintang empat tersebut menyampaikan kabar bahwa dirinya telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (24/9) terkait perekrutan 57 pegawai nonaktif KPK yang tidak lulus TWK sebagai ASN Polri.

Alasan perekrutan ini untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas yang diemban lembaga penegak hukum, khususnya di Bareskrim Polri bidang tindak pidana korupsi.

Mantan Kabareskrim itu menyebutkan bahwa institusinya mendapat tugas-tugas tambahan di masa pandemi COVID-19 ini selain tugas-tugas utamanya sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang, yakni melaksanakan penegakan hukum, memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, sebagai pelindung pengayom, dan pelayan masyarakat.

Lihat juga...