Dua pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten dipecat. Mereka diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat tindak pidana korupsi.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memberhentikan secara tidak hormat 13 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka adalah, yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah menuturkan, pihaknya sudah menidak 52 Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang diduga melakukan korupsi. Tindakan yang dilakukan dalam bentuk pemberhentian sementara dan tetap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua Barat, yang terlibat dalam tindak pidana korupsi untuk dipecat.